REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan usulan hak angket kasus KTP eletronik (KTP-el) harus didalami dahulu dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Itu mengingat Komisi III DPR RI sebagai komisi hukum yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton yang juga sebagai anggota Komisi III DPR RI akan menanyakan proses penanganan kasus tersebut seperti apa.
“Saya kira usulan hak angket ini harus didalami dulu dengan Komisi III DPR RI. Karena komisi ini yang berkomunikasi dengan KPK,” kata Masinton, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (13/3).
Meski demikian, Masinton mengutarakan, apa yang ditanyakan di Komisi III DPR RI nanti bukanlah bentuk intervensi dewan kepada KPK. Kemudian yang ditanyakan itu juga tidak akan berkaitan dengan materi kasus hukum dan teknis penanganan perkara, karena itu ranah KPK. Menurutnya, Komisi III akan mempertanyakan fungsi profesionalitas KPK sejauh mana dalam kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah mengusulkan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus korupsi KTP-el tersebut. Fahri melihat ada kejanggalan pada pengusutan kasus KTP-el oleh KPK. Ungkap Fahri salah satu kejanggalan itu, terkait nama-nama pejabat legislatif dan eksekutif yang disebut dalam dakwaan kasus KTP-el. Dia beralasan, nama-nama legislator yang disebut baru dilantik pada saat penganggaran KTP-el. Fahri merasa tak masuk akal jika ada konspirasi di antara mereka yang baru saja dilantik.
(Baca Juga: Fahri Hamzah Klaim Dapat Dukungan Hak Angket KTP-El)