REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengklaim mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPR atas usulannya mengenai hak angket kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Menurut Fahri, hal ini karena usulan hak angket tersebut bertujuan untuk membersihkan nama baik DPR RI.
"Beberapa anggota (DPR) sms bilang Pak Ketua itu bagus klarifikasi, saya baru lempar, ini concern nama baik DPR, bagaimanapun saya anggota DPR periode lalu, clear, klarifikasi kalau DPR mau menginvestigasi," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/3).
Fahri mengungkap alasan ia mencetus usulan hak angket kasus KTP-el untuk mengembalikan nama baik DPR, yang tercoreng dengan disebutnya sejumlah nama anggota DPR periode 2009-2014. Padahal ia tidak begitu yakin, nama-nama yang disebut itu terlibat dalam kasus korupsi, sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan persidangan kasus KTP-el.
"Itu menurut saya harus ada klarifikasi terbuka gimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Ia juga menilai, kasus korupsi KTP-el yang ditangani KPK saat ini sebagai kasus unik untuk ditelusuri dimana melibatkan banyak anggota DPR periode 2009-2014 di era Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Padahal jika dilihat waktu pembahasan proyek tersebut berjalan sekitar 2010-2011.
Namun baru terungkap beberapa tahun proyek selesai. Sejalan dengan itu, dalam hasil penilaian BPK RI kepada DPR dan Kemendagri periode lalu juga bersih.
"BPK membuat audit persis di akhir DPR periode lalu dan pemerintahan lalu bersih, lima tahum bersih, ini aneh. Lima tahun satu periode bersih, di ujung ada kerugian setengah dari proyek, makanya saya ingin dibuka, angket yang bisa buka itu," katanya.
Menurutnya, penting juga untuk dibuka kebenaran penerimaan terhadap nama-nama itu dari sejumlah sumber. Hal ini untuk memastikan keterangan tersebut tidak hanya dari segelintir pihak.
"Ini saya lempar idenya, kalau teman-teman berminat silahkan, ini concern nama baik DPR, karena ini aneh," katanya.
Meski demikian, tak semua kalangan anggota dewan menyetujui rencana tersebut. Beberapa anggota menilai langkah mengajukan hal angket tak perlu dilakukan karena saat ini kasus tersebut pun sedang menjalani proses persidangan.
(Baca Juga: Sejumlah Parpol Kurang Setuju Hak Angket Kasus KTP-El)