REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah berencana untuk menggulirkan hak angket terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang melibatkan puluhan nama anggota DPR RI. Namun sejumlah Partai Politik (Parpol) kurang setuju dengan rencana tersebut.
Parpol yang kurang setuju antara lain anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga sebagai wakil ketua Komisi II DPR RI, Al Muzzammil Yusuf. Justru menurutnya lebih penting menggulirkan hak angket perihal carut marutnya KTP-el saat ini, dibandingkan hak angket untuk menyelidiki kasus korupsi KTP-el.
Muzammil beralasan, saat ini kasus korupsi KTP-el sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian penyelidikan, penyidikan dan bahkan persidangan kasus KTP el sedang dalam proses persidangan dipengadilan.
Memang, Al Muzzammil mengatakan, DPR RI memiliki hak angket dengan fungsi kewenangan pengawasannya. “Tapi jika sudah sejalan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, biarkan saja mekanisme hukum bekerja. Proses politik DPR RI terus memantau bersama-sama dengan pemantauan publik terhadap kasus itu,” jelas Muzzammil, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/3).
Dia mengatakan, alat bukti dan fakta-fakta hukum harus dipaparkan secara utuh dan meyakinkan di persidanga KTP-el. Muzammil juga berharap agar jangan ada tebang pilih terhadap para pelaku dan jangn juga ada kriminalisasi terhadap orang-orang yang memang tidak terlibat.
Kemudian jika dinilai publik ada tebang pilih dan kriminalisasi maka DPR bisa meminta penjelasan dari KPK. Menurut dia, di sini mungkin DPR bisa saja membentuk pansus dan lain-lain. Hal itu jika dinilai perlu untuk mengungkap penyimpangan yang dimaksud.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya wacana hak angket yang diusulkan oleh pimpinan DPR RI tidak perlu digulirkan. Hetifah beralasan, memang kasus korupsi KTP-el adalah sangat besar tapi saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh KPK.
Maka menurutnya serahkan semuanya kepada lembaga antirasuah itu. “Menurut saya tidak perlu Karena proses hukum sedang berlangsung. Supaya tidak overlapping,” kata anggota RUU Penyelenggaraan Pemilu itu.