Ahad 12 Mar 2017 18:54 WIB

Gadis 11 Tahun Lawan Dua Jambret

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang gadis berusia 11 tahun, Ellena (11) melawan serangan dua orang jambret yang ingin merebut handphone-nya di Jalan Angke Raya III RT 08 RW 05 Nomor 7, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (11/3). Kedua pelaku, Eko Susanto alias Eko bin Alwi (29) dan Yoga Rio alias Yoga bin Ratno (23) pun akhirnya dapat diringkus oleh polisi.

Kapolsek Tambora, Muhammad Syafi'i membenarkan atas kejadian tersebut. Ia pun merasa takjub dengan keberanian gadis yang masih belia tersebut.

"Dia (Ellena) itu perempuan, baru sebelas tahun lagi," ujar Syafi'i saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/3).

Syafi'i menuturkan, kejadian ini bermula saat Ellena akan berkunjung ke rumah tantenya di Jalan Angke Raya III. Namun, saat Ellena menelpon tantenya untuk memberitahukan bahwa ia sudah berada di depan rumah tantenya tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku bernama Yoga dan langsung merampas ponsel dari genggaman tangan korban.

"Seketika korban spontan mengejar pelaku yang berlari ke arah motor temannya (Eko) yang menunggu dan dikendarai oleh pelaku (Yoga)," ucap Syafi'i.

Ellena pun berhasil mengejar motor pelaku dan berhasil memegang besi jok-nya. Namun, motor pelaku melaju kencang sehingga Ellenq ikut terseret dan jatuh, sehingga mengalami luka sobek pada dahinya. Seorang warga yang melihat kejadian itu, Asiong (50) kemudian berusaha membantu mengejar pelaku, hingga akhirnya motor pelaku terjatuh karena menabrak mobil patroli yang sedang melintas.

"Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota patroli dibantu warga sekitar," katanya.

Namun, sayangnya handphone Ellena tetap tak dapat kembali karena pelaku telah membuangnya saat dikejar oleh Asiong. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti serta korban dibawa oleh unit patroli  ke komando guna pengembangan dan proses lebih lanjut.

"Hasil introgasi pelaku sudah berulang kali melakukan tindak serupa di wilayah Jakarta Pusat dan Barat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," jelas Syafi'i.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement