REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menyebut ada indikasi blunder oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Itu jika dilihat dari pengakuan beberapa orang yang disebut dalam dakwaan terlibat kasus tersebut.
Seperti Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengaku sudah pernah diperiksa namun dinyatakan tidak terlibat. Karena itu, menurut Mudzakir surat dakwaan yang menyebut nama Ganjar tersebut perlu dipertanyakan.
Mudzakir mempertanyakan nama tersebut disebutkan dalam dakwaan namun dikatakan tidak menerima aliran dana tersebut. "Bagaimana ini KPK sudah mulai blunder, berani enggak KPK, jika Gubernur Jawa Tengah diproses jadi tersangka disebabkan menerima dana menurut dakwaan," ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).
Begitu juga dengan pernyataan Marzuki Alie yang mengatakan belum pernah diperiksa namun ditulis dalam dakwaan. Menurut Mudzakir hal itu juga bisa menjadi indikator KPK melakukan blunder.
Seharusnya, Mudzakir mengatakan, KPK harus memproses semua nama yang disebut dalam dakwaan sebelum dipublikasikan. Namun dengan kejadian seperti ini KPK bisa mendapatkan serangan secara bersama-sama dari beberapa nama yang ada di dakwaan.
"Kalau menurut saya, kalau belum disidik jangan disebutkan, cukup umum saja aliran dana ke orang-orang tertentu, umum saja," kata Mudzakir.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi KTP-el kini mengegerkan publik. Pasalnya, diduga melibatkan nama-nama besar di antaranya seperti Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
(Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama yang Disebut Menikmati Aliran Dana KTP-El)