REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku proses lelang blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) jadi terhambat dengan adanya kasus hukum terkait pengadaan kartu identitas tersebut.
"Saya kira iya, lelang jadi terhambat karena masalah hukum ini," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (10/3).
Mendagri menuturkan kasus dugaan korupsi proyek KTP-El tahun anggaran 2011-2012 itu telah mengganggu ritme kinerja jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena puluhan staf dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan.
"Sudah 30 staf kami dipanggil untuk kesaksian, termasuk staf Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat provinsi dan kota. Jadi secara prinsip kinerja dan lelang menjadi tidak optimal," jelasnya.
Oleh karena itu, Tjahjo berharap kasus hukum yang dikatakan melibatkan sejumlah pejabat negara dan kepala daerah ini dapat segera selesai, sehingga target-target Kemendagri dapat segera dirampungkan. Apalagi, penyelesaian seluruh perekamanan data penduduk secara elektronik juga telah ditargetkan pada 2017, tambahnya kemudian.
"Dua tahun saya jadi Mendagri sudah banyak kemajuan soal KTP-El ini, sudah 96 persen per 1 Februari 2017. Sekarang memang sedang terhambat, mudah-mudahan Maret sudah bisa diputuskan pemenang lelangnya," kata Tjahjo.
Sebelumnya, lelang pengadaan blanko KTP-El, pada Desember 2016, telah gagal dan diundur karena para tender tidak memenuhi syarat uji teknis. Namun, lelang blanko ini jadi kembali terhambat karena adanya kasus hukum yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.