Jumat 10 Mar 2017 18:14 WIB

Ini Saran Jimly Bagi KPUD yang Diundang Kandidat

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan teradu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan teradu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, mengatakan penyelenggara Pilkada harus berhati-hati saat akan menghadiri acara yang diselenggarakan paslon. Acara yang dihadiri KPU dan Bawaslu harus dipastikan acara resmi.

Jimly menuturkan dalam setiap gelaran Pilkada, banyak sekali acara yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) paslon. Undangan yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk menghadiri acara-acara tersebut pun dinilai wajar.

"Soal menyalahi aturan kode etik atau tidak, itu tergantung. Pedomannya begini, kalau ada paham bahwa menghadiri acara itu berpotensi menimbulkan kecurigaan ya jangan datang," tegas Jimly di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Kedua, lanjut dia, penyelenggara Pilkada harus berani mengambil sikap tegas terhadap undangan dari tim paslon. Jimly menyarankan, KPU atau Bawaslu yang justru memanggil tim paslon jika memang kehadiran kedua lembaga itu dibutuhkan.

Ketiga, jika dalam kondisi mendesak, KPU dan Bawaslu bisa menghadiri undangan dengan catatan tidak dilakukan secara sendiri atau individu.  "Kalau memang terpaksa, boleh dilayani tetapi jangan sendirian. Bawalah rombongan atau supaya tidak ada kesan tertangkap basah," ujar Jimly.

Baca juga, Pengamat: Pertemuan KPU dengan Kandidat Harus Terbuka.

Keempat, DKPP menyarankan penyelenggara Pilkada memastikan bahwa acara yang dihadiri bersifat resmi. Artinya, acara tersebut bukan acara tertutup.

"Jika salah satu pihak paslon mengundang, pihak paslon lain pun juga berhak mengundang penyelenggara Pilkada. Penyelenggara juga harus datang. Tidak boleh karena independen lantas tidak mau datang. Tim paslon juga berhak mengetahui aturan Pilkada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement