Jumat 10 Mar 2017 18:13 WIB

KPK Wajib Buktikan Keterlibatan Nama-Nama Penerima Dana Proyek KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuktikan keterlibatan nama-nama dalam dakwaan kasus KTP-el. Jika tidak, maka berarti KPK sama saja dengan membuat fitnah.

"Nama-nama yang disebut menerima dana (proyek KTP-el) itu, KPK wajib membuktikan. Kalau tidak, itu berarti fitnah. Ini berat bagi KPK. Untuk itulah, (nama-nama dalam dakwaan itu) harus dijadikan sebagai tersangka, karena di dalam dakwaan disebut menerima dana," tutur dia, Jumat (10/3).

Muzakir menambahkan, penyebutan dalam dakwaan bahwa nama-nama tersebut menerima dana proyek KTP-El, itu berarti mereka terlibat dalam tindak pidana itu. Karena itu, menurut dia, KPK dalam hal ini terlihat ragu dan menandakan bahwa lembaga antirasuah itu belum melakukan klarifikasi atau penyelidikan terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan. 

Lantaran, penyebutan nama-nama penerima dana proyek KTP-el dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka. "KPK sendiri tuh ragu dan jelas sekali bahwa dia belum melakukan klarifikasi atau penyelidikan terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.

Muzakir menyatakan keliru jika dakwaan kasus proyek KTP-el menyebutkan secara langsung nama-nama penerima uang proyek tersebut. Sebab, nama-nama penerima itu bukan sebagai tersangka. "Itu bisa merusak nama baik orang. Kalau belum jelas, ya jangan diungkap namanya dulu. Ini menurut saya KPK agak blunder dalam konteks ini, ini enggak seperti KUHAP," kata dia.

Seharusnya, kata Muzakir, orang-orang tersebut dihadirkan terlebih dulu ke persidangan sebagai saksi. Kalau saksi ini terbukti terlibat, barulah kemudian menjadi tersangka.

"Kecuali, kalau sudah diklarifikasi satu per satu, ada dana dikasihkan ke si A, A dipanggil sebagai saksi, nah ini kan bagus. Kalau belum, itu jangan. Nanti di proses sidang itu, barulah nama-namanya dimunculkan. Kalau dari awal dimunculkan, itu kekeliruan dalam proses penegakan hukum," ujar dia.

Kalaupun orang-orang itu diduga menerima uang KTP-el, dalam dakwaan cukup menyebut 'oknum', 'sejumlah anggota DPR', atau yang lainnya. Yang terpenting adalah tidak menyebutkan nama sebelum terbukti bersalah.

Kecuali, lanjut Muzakir, lain hal jika nama-nama tersebut dijadikan tersangka lebih dulu oleh KPK. Jika ini yang terjadi, maka menunjukan bukti awal terkait keterlibatan mereka sudah cukup sehingga ketika dibawa ke persidangan, penyebutan nama pun baru dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement