Kamis 09 Mar 2017 23:11 WIB

Anies Bantah Kampanye di Tempat Ibadah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Anies Baswedan
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Senen, Jakarta Pusat, Leli menilai terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh calon gubernur DKI Anies Baswedan. Cagub nomor urut tiga itu dianggap telah berkampanye di lingkungan masjid saat menghadiri dukungan Forum Ustadzah Bela Negeri di aula gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

"Menurut PKPU (Nomor) 12 (Tahun 2016) tidak boleh di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid," kata Leli di lokasi deklarasi, Kamis (9/3).

Deklarasi dukungan oleh ibu-ibu majelis taklim se-Jakarta yang mengatasnamakan 'Ustadzah Bela Negeri' tersebut dilakukan di lantai dua aula gedung DDII. Sementara masjid berada di lantai 3 gedung tersebut.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 atas perubahan terhadap PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pasal 66 ayat 1 huruf j disebutkan, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi terkait pelanggaran Pasal 66 ayat 1 huruf j dijelaskan di Pasal 70 ayat 2. Disebutkan, sanksi bisa berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Sebagai perbandingan, di Pasal 30 ayat 3 huruf a PKPU Nomor 12 Tahun 2016 terkait pemasangan alat peraga kampanye disebutkan lebih detail. Disebutkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman. Namun, Leli menilai, larangan kampanye juga berlaku di lingkungan tempat ibadah.

Leli mengaku telah meminta tim Anies-Sandi untuk menghentikan acara. Ia merasa tak mungkin menghentikan acara di tengah-tengah karena khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Leli mengatakan, akan membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye ini ke Panwaslu Jakarta Pusat.

"Nanti akan buat kajian apakah ini termasuk pelanggaran administrasi atau bukan. Kalau harus klarifikasi timses akan dipanggil," ujar dia.

Dikonfirmasi ketika acara selesai, Anies merasa kampanyenya bukan di tempat ibadah. Namun, dia menyerahkan hal itu kepada timnya. "Biar nanti tim advokasi yang memberikan penjelasan. Setahu saya ini kantor gedung Dewan Dakwah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement