Kamis 09 Mar 2017 22:32 WIB

Ini Kata DKPP Soal KPUD-Bawaslu DKI Hadiri Acara Ahok-Djarot

Rep: Dian Erika/ Red: Ilham
Ketua KPUD DKI, Sumarno (kiri) dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti (kanan) saat menghadiri rapat internal dari tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel,
Foto: Dian Fath/ Republika
Ketua KPUD DKI, Sumarno (kiri) dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti (kanan) saat menghadiri rapat internal dari tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan, kehadiran KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat internal tim pemenangan paslon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat tidak menyalahi aturan sepanjang dilakukan secara resmi. Kehadiran kedua pihak juga dapat menjadi medium sosialisasi hal teknis putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. 

"Jika undangannya resmi, terbuka, dilakukan di muka umum, maka tidak masalah KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta hadir," kata Nur ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (9/3). 

Menurut Nur, kedua belah pihak juga dapat memanfaatkan kehadiran untuk sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkada. "Kecuali kalau undangannya dalam bentuk lain. Jika jelas sesuai agenda, tidak menyalahi aturan," katanya. 

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumarno menghadiri rapat internal dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/3). Pantauan Republika.co.id, Sumarno tampak didampingi Komisioner KPUD DKI, Dahliah Umar. Hadir pula Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement