REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan, kehadiran KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta dalam rapat internal tim pemenangan paslon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat tidak menyalahi aturan sepanjang dilakukan secara resmi. Kehadiran kedua pihak juga dapat menjadi medium sosialisasi hal teknis putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Jika undangannya resmi, terbuka, dilakukan di muka umum, maka tidak masalah KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta hadir," kata Nur ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (9/3).
Menurut Nur, kedua belah pihak juga dapat memanfaatkan kehadiran untuk sosialisasi teknis pelaksanaan Pilkada. "Kecuali kalau undangannya dalam bentuk lain. Jika jelas sesuai agenda, tidak menyalahi aturan," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPUD Sumarno menghadiri rapat internal dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/3). Pantauan Republika.co.id, Sumarno tampak didampingi Komisioner KPUD DKI, Dahliah Umar. Hadir pula Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti.