REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan. Mengingat, akan banyak saksi yang dihadirkan dalam kasus proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
(Baca: Ini Dia Nama-Nama yang Disebut Menikmati Aliran Dana KTP-El)
Salah satu jaksa KPK, Irene Putri mengatakan total saksi yang ada dalam kasus ini sebanyak 294 orang. Namun yang akan dihadirkan dalam sidang ini, kata dia, berjumlah 133 saksi.
"Penuntut umum berencana tidak akan hadirkan saksi dalam seluruh berkas perkara, kami akan memilih saksi-saksi yang relevan," ujar dia, Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta.
(Baca: Tanggapi Dakwaan Kasus KTP-El, Terdakwa: Ada yang tidak Benar)
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar sidang dilakukan dua kali dalam sepekan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengatakan saat ini usulan tersebut belum bisa dilakukan.
Agenda sidang berikutnya tetap akan dilakukan pada hari Kamis. Namun John mengakui, tidak menutup kemungkinan usulan tersebut akan terpenuhi. "Sidang selanjutnya tetap hari Kamis berikutnya, tapi tidak menutup kemungkinan nanti menjadi dua sampai tiga kali seminggu," jelasnya.