Kamis 09 Mar 2017 07:30 WIB

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bayu Hermawan
Narkoba
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi digagalkan petugas sipir Rabu (8/3). Kini, pelaku yang diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut telah diserahkan ke Polres Sukabumi Kota.

Informasi dari Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi menyebutkan, pelaku yang akan menjenguk salah satu tahanan adalah AD (23 tahun), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pada saat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dan sejumlah obat yang masuk daftar G jenis Alprazolam.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Sukabumi Kota Sukabumi, Dody Naksabani mengungkapkan kasus bermula atas kecurigaan petugas terhadap salah seorang warga yang ingin menjenguk seorang tahanan di lapas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh sipir ditemukan sejumlah barang bukti narkoba," ujarnya.

Dody menerangkan, barang bukti berupa sabu ditemukan petugas di celana pelaku. Temuan tersebut kata dia, langsung diteruskan ke polisi. Di mana, pelaku bersama barang bukti narkoba telah diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ke depan, Dody menambahkan petugas akan menggiatkan upaya antisipasi penyelundupan narkoba dari luar ke dalam lapas. Terutama, dalam memeriksa pengunjung yang akan membesuk anggota keluarganya yang berada di dalam lapas. Targetnya kata dia lingkungan lapas dapat terbebas dari peredaran Narkoba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement