Rabu 08 Mar 2017 22:04 WIB

Saksi Ini Mengetahui Ahok Mengeluarkan Kata-Kata Surah Al-Maidah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang ke 13 kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (7/3) kemarin, pihak terdakwa mengajukan saksi, Bambang Waluyo Wahab. Saksi pun mengakui mendengar seluruh ucapan yang disampaikan Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

"Benar (tadi) Saksi Bambang telah didengar keterangannya dan menyampaikan bahwa ia mendengar ucapan Ahok pada saat di Kepulauan Seribu September 2016 lalu," ujar Koordinator Persidangan GNPF, Nasrulloh Nasution, Rabu (8/3).

Menurut Nasrulloh, keterangan Bambang justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, pada persisangan sebelumnya, Saksi-saksi yang memberikan keterangan, hanya mendengar secara samar-samar tentang ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah.  "Tapi Saksi Bambang ini, Ia secara tegas manyampaikan mendengar kata-kata Al-Maidah keluar dari mulut Ahok sebagaimana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum," katanya.

Saksi Bambang mengungkapkan, ia mengetahui secara persis hal-hal yang disampaikan oleh Ahok, karena hadir di Kepulauan Seribu pada kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta.  "Saksi hadir karena diajak oleh Terdakwa, karena kedekatan saksi dengan Terdakwa sebagai teman," jelas Nasrulloh.

Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kapasitas Saksi, sehingga diajak ke Pulau Seribu untuk acara sosialisasi ikan kerapu, padahal latar belakang Saksi sebagai Konsultan Aplikasi.

"Majelis hakim sempat mencecar Saksi, terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sebagai konsultan aplikasi," terangnya.

Persidangan berikutnya masih mendengarkan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok. "Sidang berikutnya tetap hari Selasa dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Tim Ahok," ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Baca juga,  Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Menjadi Saksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement