REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya akan melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat untuk menanyakan kasus korupsi proyek KTP elektronik. Menurutnya itu dilakukan agar kasus tersebut tidak mengganggu pelaksanaan pembuatan KTP-el yang sudah berjalan.
Kemudian, kata Baidowi apabila ada dugaan keterlibatan anggota DPR periode lalu, silakan diproses hukum. Namun dia mengingatkan agar dalam proses hukum tersebut dengan mengedapankan azas praduga tak bersalah. “Silakan KPK bekerja secara profesional yang terpenting terkuaknya kasus ini jangan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Proses hukum tetap jalan, pelaksanaan pelayanan publik tetap jalan,” ungkap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat dihubungi melalui seluler, Rabu (8/3).
Baidowi mengakui akibat kasus korupsi tersebut persoalan KTP-el hingga saat ini masih belum selesai, karena yang sekarang ini kata Baidowi merupakan rentetan dari sebelumnya. Sebagai contoh, informasi dari Kemendagri ternyata masih punya utang pada rekanan d luar negeri. “Maka dari itu KPK harus bisa menuntaskan semuanya dengan transparan,” tambahnya.
Sebelumnya Baidowi menyangkan pernyataan ketua KPK beberapa waktu lalu yang menyebut ada nama-nama besar supaya tidak gaduh. Tapi kenyataan justru membuat gaduh. Seharusnya kata Baidowi, tidak tepat mengungkapkan hal seperti itu walaupun mereka punya kewenangan dan hak berbicara seperti itu. "Tetapi itu seolah-olah terkesan lebih mengedapakan ucapan daripada tindakan.
Kemudian nama-nama besar dalam kasus KTP-el sebaiknya tidak diungkapkan karena akan menimbulkan persoalan baru. Apabila terbukti, dia mengatakan tinggal diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tak perlu diumbar pernyataan ke publik.