Rabu 08 Mar 2017 14:49 WIB

Tersangka Kasus Penipuan Investasi Pandawa Bertambah Jadi 22 Orang

Rep: Muhyiddin/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kasus investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 19 tersangka dan saat ini sudah bertambah menjadi 22 tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, 22 tersangka tersebut terdiri bos Pandawa Salman Nuryanto dan istrinya, serta para leader dan diamond.

"Tersangkanya sekarang menjadi 22 tersangka ini terdiri dari diamon kemudian dari leader dsitu, kemudian ada istri (Istri Nuryanto) dan ketua koperasi, jadi tersangkanya ada 22 yang kita tahan," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3).

Sementara, terkait jumlah laporan kepolisian (LP) yang masuk ke Polda sendiri saat ini juga bertambah menjadi 31 laporan. Namun, lanjut Argo, jumlah keselurahan korban yang melapor yaitu mendapai 5.168 nasabah.

"Ada tambahan lagi, laporan polisi kemarin 22 sekarang jadi 31, itu LP-nya. Dan 5.168 itu semuanya keseluruhan yang melapor," ucapnya.

Lihat juga: Korban Pandawa Berharap Investasinya Dapat Dikembalikan 100 Persen

Selain itu, menurut Argo, pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti yang diberikan oleh nasabah untuk menangkap tersangka lainnya dan untuk mengembalikan uang investasi mereka yang bernilai sekitar Rp 1,5 triliun. Sementara, barang bukti yang sudah disita dari tersangka yaitu ada 26 unit mobil dan 19 unit sepeda motor.

"Ada juga rumah dan juga sertifikat 12 dan sebidang tanah ada 10. Kemudian dari hasil ini tetap akan melakukan penyitaan dan akan koordinasi dengan Polda lainnya," kata Argo.

Argo menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda lainnya lantaran aset para pelaku tersebut tidak hanya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tapi, juga berada di daerah Jawa Tengah dan sebagainya. "Jadi kalau aset ini ada di luar kayak Jateng akan koordinasi dengan polda setempat untuk mengawal aset tersebut," jelas Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement