Selasa 07 Mar 2017 18:57 WIB

Polri Jelaskan Asal Muasal Pedang 'Emas' dari Raja Salman ke KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menunjukkan cenderamata berupa pedang emas pemberian dari Kerajaan Arab Saudi yang diserahkan oleh Perwakilan Kapolri di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah melaporkan pedang pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al-Saud kepda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/3) pagi. Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pedang tersebut dibawa oleh koordinator Sekretaris Pribadi (Kakorspri) Kapolri Kombes Dadang Hartanto bersama dirinya. Sesampainya di KPK, pihaknya pun menceritakan asal muasal pedang tersebut. 

"Kami jelaskan bahwa cinderamata yang diberikan merupakan cinderamata yang saling bertukar antara Kapolri dan Dubes Arab," katanya di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Menurut Martinus, Kapolri juga menyerahkan plakat kepada Dubes Arab Osama bin Muhammed Abdullah Al Shuaibi. Kemudian Dubes Arab Osama menyerahkan pedang sepanjang satu meter dan berwarna perak itu kepada Kapolri.

"Pedang itu panjangnya satu meter, berwarna perak dan dibungkus dengan satu lapisan pembungkus sarungnya berwarna kuning keemasan," jelasnya.

Pedang tersebut jelas Martinus diserahkan kepada KPK untuk dikakukan pencatatan dan penilaian. Apakah penerimaan cenderamata dari kerajaan Arab untuk Polri sebagai bentuk gratifikasi atau tidak.

"Ini untuk dilakukan pencatatan dan penilaian apakah ini merupakan satu gratifikasi atau tidak," ujarnya.

KPK, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini memiliki waktu 7-10 hari untuk melakukan penelitian dan pendalaman terhadap pemberian tersebut. Misalnya berapa nilai pedang tersebut, apakah pemberian ini sebagai bentuk gratifikasi atau tidak.

"KPK memiliki waktu 7-10 hari untuk melakukan penelitian dan pendalaman terhadap benda tersebut," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement