Rabu 08 Mar 2017 03:29 WIB

Polisi Jebus Ringkus Tiga Pengguna Sabu

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Personel Kepolisian Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif jenis sabu-sabu.

"Tiga pelaku kami tangkap di tiga lokasi berbeda berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi terhadap penangkapan pelaku berinisial Jon (28), warga Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga, yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono di Bangka Barat, Selasa.

Dari penangkapan Jon, kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu Lic (36), warga Desa Airkuang, Jebus, yang berperan sebagai kurir dan Dik (41), warga Airkuang.

"Pelaku Jon ditangkap petugas pada Senin (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Perumnas Desa Sekarbiru, Parittiga, karena membawa dan menyimpan satu paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu-sabu," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, kata dia, Jon mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lic alias San yang tidak berapa lama kemudian berhasil ditangkap petugas di SPBU Airkuang dan dari pelaku didapati barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000.

"Diakui pelaku, uang tersebut berasal dari transaksi sabu-sabu dengan Jon, setelah dilakukan pengembangan didapatkan keterangan narkoba tersebut berasal dari Dik," kata dia.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dik di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.

Dari tangan Dik, polisi menyita uang tunai Rp 2.500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari pelaku Lic dan Dik, kami tidak menemukan barang bukti narkoba, hanya berupa uang tunai dengan jumlah tersebut," katanya.

Saat ini tiga pelaku dan barang bukti berupa satu bungkus plastik paket sedang sabu-sabu, satu potongan pipet berisi sabu-sabu, satu telepon seluler, uang tunai dan satu sepeda motor masih ditahan di Mapolsek Jebus untuk penyidikan lebih lanjut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement