REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Korea Utara untuk sementara melarang warga Malaysia meninggalkan Korut. Larangan tersebut untuk menjamin keamanan para diplomat dan warga Korut yang berada di Malaysia menyusul meningkatnya ketegangan kedua negara terkait pembunuhan saudara seayah pemimpin besar Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Menurut kantor berita Korut, KCNA, Kementerian luar negeri Korea Utara telah memberitahu kedutaan Malaysia di Pyongyang mengenai alasan tersebut. Pihaknya berharap kasus ini akan cepat diselesaikan dalam rangka untuk mengembangkan hubungan bilateral dengan Malaysia.
Kim Jong-nam, saudara seayah dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, diracun pada 13 Februari 2017 dengan zat kimia saraf mematikan VX. Korea Utara telah berulang kali meremehkan penyelidikan pembunuhan. Mereka menuduh Malaysia berkomplot dengan musuh-musuhnya.
Bulan lalu, Korea Utara mengecam Malaysia atas kasus kematian tersebut. Korut menuduh Malaysia memiliki tujuan jahat dan berkolaborasi dengan Korea Selatan, yang mengatakan agen Pyongyang membunuh Kim Jong-nam.
Pemerintah Korut menuduh Malaysia melanggar hukum internasional dengan melakukan autopsi pada pemegang paspor diplomatik dan menahan jenazah korban. "Ini membuktikan bahwa pihak Malaysia mempolitisasi transfer jenazah, ini sama sekali mengabaikan hukum dan moralitas internasional dan dengan demikian mencapai tujuan jahat," katanya.
Pada Ahad, Malaysia mengusir duta besar Korea Utara. Malaysia memberinya 48 jam untuk meninggalkan negara itu untuk beristirahat dari dalam hubungan diplomatik.
Sementara itu, Kepala polisi Malaysia mengatakan dua warga Korea Utara yang dicari sehubungan dengan pembunuhan Kim Jong-nam bersembunyi di kedutaan negara itu, dikutip dari the Guardian, Selasa (7/3).
Baca juga, Buntut Pembunuhan Kim Jong-nam, Timnas Malaysia Tolak Bertanding.