Selasa 07 Mar 2017 06:40 WIB

Pelaku Pemaksa Nenek Mengemis Dijerat UU Perdagangan Manusia

Pengemis - ilustrasi
Pengemis - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Surono (35), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pria yang diduga menyuruh seorang nenek di Kota Semarang, mengemis di sekitar lampu lalu lintas, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia.

"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3).

Surono diduga mengekplotasi Supini, nenek berusia 92 tahun asal Grabag, Magelang, untuk mengemis di lampu lalu lintas persimpangan Rumah Sakit Kariadi Semarang. Informasi awal menyebut Surono merupakan cucu Supini.

Namun, menurut Wiyono, dalam pemeriksaan terhadap Surono, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Supini. Surono mengaku sudah tiga bulan mempekerjakan Supini sebagai pengemis.

"Penghasilan antara Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per hari. Hasilnya diminta Surono dengan alasan untuk ditabung," katanya.

Berdasarkan penelusuran polisi, uang hasil mengemis tersebut tidak ditabung, melainkan dititipkan ke seorang penjual makanan yang berjualan di dekat tempat indekos Surono di kawasan Tanjung Emas, Semarang. "Uang itu untuk membayar makan setiap hari," tambahnya.

Wiyono menyatakan perbuatan Surono yang berprofesi sebagai kondektur bus tersebut melanggar hukum karena mengeksploitasi orang lain untuk kepentingan pribadinya.

Sebelumnya, video seorang nenek yang diduga diperintah cucunya untuk mengemis di lampu lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang diunggah dalam akun instagram tersebut ditanggapi oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Hendrar Prihadi. Petugas langsung menindaklanjuti unggahan video tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement