Senin 06 Mar 2017 19:59 WIB

WNI Tersangka Terorisme di Malaysia Diberi Pendampingan Hukum

Rep: Puti Almas/ Red: Ilham
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir
Foto: melisa putri
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Kepolisian Malaysia terkait kasus terorisme akan diberikan pendampingan hukum. Saat ini, ia tengah menghadapi proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang di negara tetangga itu.

"Tentunya kami pasti memberikan bantauan hukum bagi WNI yang bermasalah hukum di luar negeri. Pertama kami meminta hak kekonsuler dan kedua pendampingan hukum," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasirsaat ditemui di onferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asosiasi Negara Lingkar Samudera Hindia atau Indian Ocean Rim Association (IORA), Senin (6/3). 

Saat ini, Malaysia memproses WNI berinisial A yang diduga akan bergabung dengan kelompok militan di luar negeri. Dalam sebuah keterangan, tersangka disebut pernah melakukan perjalanan ke Turki dan juga ditangkap di negara itu. 

Namun, Armanatta mengatakan hingga saat ini informasi rinci mengenai informasi itu belum didapatkan oleh perwakilan Indonesia. Dalam kasus ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga dilibatkan untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. 

"Kami belum mendapat informasi detail mengenai mungkin tersangka dideportasi dari Turki. Kami juga sudah menyampaikan informasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait termasuk BNPT," kata Armanatta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement