Senin 06 Mar 2017 19:27 WIB

Disbud Sleman Ajukan Anggaran Danais Rp 15,3 Miliar

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Fernan Rahadi
Kabupaten Sleman
Foto: Antara
Kabupaten Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman mengajukan anggaran Dana Istimewa (Danais) sebesar Rp 15,3 miliar pada tahun ini. Angka tersebut, menurut Plt Kepala Disbud Sleman, Aji Wulantara akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pengembangan kebudayaan.

 “Anggarannya nanti kan diperuntukkan bagi dua macam pembiayaan, yang sifatnya fisik dan non-fisik,” katanya, Ahad (5/3). Adapun anggaran fisik digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan sarana prasarana kebudayaan, seperti gedung dan benda-benda cagar budaya lainnya.

Sedangkan anggaran non-fisik digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan sumber daya manusia. Di antaranya berupa pelatihan dan mengirimkan delegasi ke ajang pertunjukkan seni nasional maupun internasional.

Selain itu, anggaran non-fisik juga diperuntukkan bagi keperluan pengembangan nilai-nilai budaya dan pemanfaatan seni budaya. Menurut Aji, kelompok seni dan kebudayaan masyarakat dapat memanfaatkan danais yang ada di Disbud.

Namun pengajuannya harus dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Antara lain, kelompok masyarakat yang mengajukan anggaran danais harus memiliki badan hukum terlebih dulu. “Maka itu, saat ini kami sedang menyosialisasikan hal tersebut. Agar masyarakat paham, bagaimana cara pengajuan anggaran danais,” kata Aji.

Ia mengemukakan, setiap tahunnya pengajuan anggaran danais dari Disbud Sleman direncanakan meningkat. Pada 2018, Disbud Sleman rencananya akan mengusulkan anggaran danais sebesar Rp 17,3 miliar. Sedangkan pada 2019, Disbud Sleman akan mengusulkan anggaran danais sebesar Rp 60 miliar.

“2019 memang kami mengajukan anggaran danais yang sangat besar. Itu salah satunya diperuntukkan bagi perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana kebudayaan, serta pengadaan lahan untuk kepentingan kebudayaan,” tutur Aji.

Meski demikian, ia menyampaikan, angka tersebut baru berupa usulan yang akan diajukan kepada Pemprov DIY. Sehingga angka realisasinya belum bisa dipastian, sampai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyetujui usulan tersebut. 

Selain Disbud, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Sleman juga berhak menerima anggaran danais. Di antaranya Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), serta Dinas Pariwisata (Dispar).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement