Senin 06 Mar 2017 06:32 WIB

Pekerja Jalan Tol Tangerang-Merak Berencana Mogok, Ada Apa?

Ruas Tol Tangerang-Merak, Banten
Foto: Republika/Wihdan
Ruas Tol Tangerang-Merak, Banten

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pekerja di PT Marga Mandalasakti (MMS), pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, yang tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), berencana melakukan mogok kerja pada akhir Maret 2017.

"Kami akan melakukan mogok kerja apabila pihak Direksi MMS tidak mau bertemu dan merevisi kenaikan upah tahun 2017 yang hanya naik 4,25 sampai 5,07 persen dan dilakukan secara sepihak," kata Ketua SKTTM, Dicky Umaran di Tangerang, Ahad (6/3).

Dicky Umaran yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Banten (DPW ASPEK Indonesia Propinsi Banten), menyatakan bahwa kenaikan upah hanya 4,25-5,07 persen sangat tidak layak dan makin membuat upah pekerja di MMS semakin jauh tertinggal dari para pekerja lainnya di bawah naungan Astra Group.

Dari data yang diperoleh SKTTM, kenaikan upah di MMS dalam empat tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2013 pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 16 persen. Tahun 2014 dan 2015 kenaikan upah turun drastis menjadi 8-10 persen.

Sedangkan tahun 2016 kenaikan upah kembali turun hanya empat persen. Kondisi kenaikan upah yang setiap tahun menurun itu tidak sebanding dengan peningkatan laba bersih perusahaan setiap tahun, yang selalu naik secara signifikan (2014 sebesar Rp281 miliar, 2015 Rp332 miliar dan 2016 Rp377 miliar)

Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, mendesak Direksi MMS menerima usulan kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen yang diajukan oleh serikat pekerja (SKTTM) yang merupakan anggota dari ASPEK Indonesia.

Kenaikan 10-15 persen dinilai sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan yang terus meningkat dan harga kebutuhan pokok masyarakat yang semakin tinggi, kata Sabda.

Sementara itu, Deputy Presiden (Ketua Harian) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengaku prihatin dengan proses penetapan kenaikan upah secara sepihak oleh Direksi MMS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement