REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengupayakan untuk mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) karena sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tiga Perda itu yakni menyangkut pengunaan air tanah, restribusi pergantian biaya cetak serta izin pertambangan wilayah laut," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Ahad (5/3).
Ahmed mengatakan kewenangan restribusi pergantian biaya cetak sudah ditangani pemerintah pusat, bukan pemerintah setempat lagi. Namun, untuk kewenangan pertambangan wilayah laut dan pengunaan air tanah kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Bahkan pengurusan admistrasi kependudukan sudah tidak dikenakan biaya kepada warga alias gratis sesuai UU tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya berharap agar pencabutan tiga Perda itu untuk segera diproses oleh DPRD Kabupaten Tangerang sehingga perlu ada penetapan.
Menyangkut izin pertambangan laut sepenuhnya berada di Pemprov dan Pemkab Tangerang hanya menanggani masalah perikanan.
Demikian pula Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) mengenai Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) saat ini telah berubah hanya mengurus nelayan dan perikanan.
Dalam Perda No. 2 tahun 2011 tentang Restribusi Pergantian Biaya Cetak KTP maupun Akta pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) karena tidak dikenakan biaya lagi.
Meski begitu, Perda No. tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut dan Perda No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang, merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2008 Penyelenggaraan Pelayanan Publik supaya lebih baik dan warga mendapatkan pelayanan secara maksimal. Salah satu tujuan merevisi Perda itu untuk menatar aparat sipil negara (ASN) bidang pelayanan serta sistem pelatihan.