Jumat 03 Mar 2017 20:11 WIB

Paslon Dilarang Kampanye Sebelum Penetapan Putaran Kedua Pilkada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan pasangan calon (Paslon) yang berpeluang lolos di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta belum boleh melalukan kampanye sebelum resmi ditetapkan oleh KPUD. Bawaslu DKI sudah menerima laporan dugaan kampanye oleh dua paslon sebelum resmi ditetapkan.

"Laporan tentang dugaan kampanye sudah kami terima, baik yang mengarah pada paslon Ahok-Djarot maupun Anies-Sandiaga Uno. Kedua pihak saling melapor," ujar Mimah di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Mimah melanjutkan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2016, tahapan putaran pertama Pilkada masih berlaku. Tahapan yang dimaksud yakni penetapan masa tenang setelah 11 Januari.

Masa tenang tersebut tetap berlangsung hingga saat ini. Karena itu, kata Mimah, semua paslon yang sudah ditetapkan berpeluang lolos ke putaran kedua berdasarkan perolehan suara tidak diperkenankan berkampanye.

"Bahkan melakukan hal-hal yang mengarah kepada kampanye lewat forum tertentu pun tidak boleh. Semua harus menahan diri sampai penetapan masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta," tegasnya.

Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye, Bawaslu DKI akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Menurut Mimah, paslon yang terbukti berkampanye sebelum penetapan masa kampanye putaran kedua akan dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, jika tidak terbukti, maka Bawaslu DKI akan merekomendasikan tindakan paslon sebagai pelanggaran administrasi. "Rekomendasi tersebut akan dilanjutkan ke KPUD DKI Jakarta," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement