Jumat 03 Mar 2017 18:14 WIB

Ropi Ditahan Setelah Mengedit Foto Jokowi, Ahok dan Megawati

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Pol Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengamankan Ropi Yatsman pada (27/2) lalu. Ropi merupakan pelaku yang mengedit foto Presiden Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Megawati Soekarno Putri.

"Ya benar sudah kami amankan Senin lalu di sebuah ruko di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi," kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto di Mabes Polri Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Rikwanto, pelaku membuat akun Facebook atas nama Agus Hermawan dan Ropi Yatsman. Pada beranda Facebook itu pelaku mengunggah berbagai konten yang mengadung ujaran kebencian kepada Pemerintah.

Misalnya tiga orang wanita yang kemudian diedit mukanya menjadi Jokowi, Ahok, dan Mega. Dengan disertai tulisan 'tiga manusia siluman perusak bangsa'

Kemudian unggahan antara foto Gojek dan penarik becak yang disandingkan. Sayangnya pada foto penarik becak dengan muka yang diedit bertuliskan kata-kata yang tidak pantas.

Selanjutnya, kata dia, penyidik juga mengamankan barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah CPU Simbadda warna hitam, dua akun Facebook, dan sebuah akun gmail. Barang bukti ini diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di  Jalan Raya Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak (28/2) lalu. Pelaku kata dia disangakakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement