REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan penyusunan surat keputusan (SK) pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta oleh KPUD sudah tepat. Pihaknya meminta semua pihak menghormati proses penyusunan tersebut.
"Kami kira sudah tepat karena itu kan otoritas KPUD. Jadi kami sudah berikan arahan, ya silakan saja nanti akan seperti apa, dan kami minta semua pihak menghormati itu," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Hadar menuturkan, penyusunan SK sudah melalui proses uji publik pada Kamis (2/3). Dengan begitu, penyusunan dipastikan tidak dilakukan secara sepihak.
"Otoritas penuh ada di KPUD. Tidak menjadi soal sepanjang mereka menerapkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," tambah Hadar.
Terpisah, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan uji publik penyusunan rancangan SK. Rancangan itu nantinya akan dikonsultasikan kepada KPU RI.
"Beragam pendapat dari konsultasi publik pada Kamis sudah kami himpun dan nanti akan disampaikan kepada KPU RI," ujarnya di Kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat.
Setelah mendapatkan arahan dari KPU RI, pihaknya terlebih dahulu memperbaiki rancangan SK. Pengesahan SK dilakukan sesudahnya. Sumarno menambahkan, pengesahan SK dilaksanakan selambat-lambatnya Sabtu (4/3). Pada Sabtu, KPUD DKI juga akan menetapkan paslon cagub dan cawagub DKI yang akan melaju ke putaran kedua Pilkada.