Kamis 02 Mar 2017 23:12 WIB

DPRD DKI: Harus Ada Kejelasan Pengelola Angkutan Kapal Siswa Sekolah

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah siswa sekolah naik di atas perahu pulang ke pulau di Kepulauan Seribu dari Dermaga Pulau Pramuka, Jakarta, Jumat (17/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Sejumlah siswa sekolah naik di atas perahu pulang ke pulau di Kepulauan Seribu dari Dermaga Pulau Pramuka, Jakarta, Jumat (17/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan saat ini memang harus mulai ada kejelasan pengelola angkutan kapal anak sekolah. Saat ini bagaimana Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Unit Pengelola Terpadu (UPT) yang mengelola angkutan tersebut dapat lebih profesional lagi.

"Karena ini kan bentuknya pelayanan. Jadi kalau pelayanan kepada masyarakat itu jangan di dunia profit tapi bagaimana ia bisa menjalankab pola pelayanan itu dengan sebaik mungkin," ujar Tubagus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/3).

Apa yang sudah dianggarkan oleh APBD, Tubagus mengatakan, tidak semuanya dinilai sebagai salah satu keberhasilan. "Bagaimana masyarakat ada statisfaction, ada kepuasan kan gitu. Diantaranya ini adalah pulau yang pengelolaannya untuk anak-anak sekolah juga untuk warga," katanya.

Tubagus juga setuju apabila angkutan kapal anak sekolah dan kapal operasional ini dikelola oleh Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan ( UP APK). Sebab ruang lingkupnya lebih luas jika dikelola oleh Suku Dinas Perhubungan. UP APK tersebut, Tubagus menuturkan, harus profesional dan menjaga aset kapal-kapal ini dengan baik.

"Misalkan dari maintenancenya juga bahan bakarnya, SDM pengelolaannya seperti itu. Jadi berdaya guna. Berarti kan setiap tahun harus dianggarkan solarnya dan seterusnya. Jangan sampai kejadian di masa lalu ada kapal tapi tidak bisa digunakan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan per 1 Januari 2016 terjadi perubahan dalam Organisasi Perangkat Daerah DKI Jakarta, termasuk lingkup Dishub.

Maka, pengelolaan kapal menjadi tugas dan fungsi Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP APK) sehingga harus ada proses mutasi aset dari Suku Dinas ke Unit Pengelola. Tiga kapal transportasi anak sekolah tersebut akan kembali beroperasi pada pekan ini. "Layanan sudah bisa berjalan sesuai rencana," ujar Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement