Kamis 02 Mar 2017 17:27 WIB

Pemkot Bekasi akan Lakukan Evaluasi Pascaambruknya Baliho

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Baliho ambruk di Jalan Sultan Agung, Medansatria, Kota Bekasi, Kamis (2/3).
Foto: Republika/Kabul Astuti
Baliho ambruk di Jalan Sultan Agung, Medansatria, Kota Bekasi, Kamis (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebuah papan reklame di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat roboh menimpa angkot K-25, pada Kamis (2/3). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan papan-papan reklame di Kota Bekasi.

Papan reklame berukuran 10x5 meter yang roboh tersebut berada di tengah median Jalan Sultan Agung, Medansatria. Seorang sopir angkot K-25, bernama Karyadi (54 tahun) mengalami luka serius di bagian bahu, punggung, dan pundak akibat tertimpa papan reklame. Angkot K-25 yang dikendarainya ringsek. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan robohnya papan reklame tersebut disebabkan tidak mampunya tiang penyangga menahan beban reklame yang terpasang. 

"Identifikasi awal dilihat dari robohnya baliho itu adalah tidak kuatnya sambungan antara bando dengan besi penahannya. Struktur di bawahnya tidak kuat. Jadi ada sambungan yang kemudian lepas," ujar Tri Adhianto, kepada Republika, Kamis (2/3). 

Tri menyatakan, pemerintah kota akan mengevaluasi proses pengerjaan dan kesesuaian daya dukung reklame dengan beban yang terpasang. Dinas PUPR Kota Bekasi juga akan mengevaluasi perizinan papan reklame. Ditilik dari faktor usia, menurut Tri, papan reklame yang terpasang pada tahun 2012 ini mestinya masih memenuhi persyaratan. 

Tri menyebut ada banyak faktor yang memicu robohnya baliho, di samping konstruksinya yang kurang kokoh. Kabarnya, Tri menuturkan, papan reklame ini pernah terbakar akibat terkena petasan. Ada kemungkinan peristiwa kebakaran tersebut turut memengaruhi rapuhnya konstruksi penyangga. 

Tri menyatakan bakal memanggil PT Diva Intan Putripratama selaku pemilik izin reklame. Apabila terbukti bersalah, pemilik reklame dapat dikenai sanksi. Dinas PUPR Kota Bekasi tidak akan memberikan perpanjangan izin papan reklame kepada perusahaan tersebut.

Usai kejadian, baliho yang roboh sudah diangkat dan dibersihkan supaya tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi dalam waktu dekat akan mengirimkan tim ahli bangunan untuk mengecek proses pengerjaan reklame tersebut. 

"Harusnya evaluasi memang dilakukan per tiga bulan. Reklame ini dipasang dari tahun 2012. Jadi sebenarnya kalau dilihat dari umur ekonomis, mestinya masih memenuhi syarat karena umur ekonomisnya sepuluh tahun," ujar Tri Adhianto.

Menyusul insiden ini, Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap reklame dan bando yang ada di pinggir jalan, serta tidak menutup kemungkinan juga dilakukan evaluasi terhadap jembatan penyeberangan orang (JPO). 

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mendatangi lokasi robohnya papan reklame yang menimpa angkot K-25 jurusan Pulogebang-Rawapanjang tersebut. Rahmat Effendi mengakui struktur papan reklame memang kurang kokoh. Ada sambungan di bawah yang terikat, namun di bagian atas hanya dilas. Lanjut Rahmat, besi yang dilas itu tidak punya kekuatan tanpa diikat dengan sambungan besi yang lebih besar.

"Ini akan kami evaluasi," ujar Rahmat Effendi.

Baca: Baliho Roboh dan Timpa Kendaraan Umum di Bekasi

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement