Rabu 01 Mar 2017 17:46 WIB
Pilkada DKI

Ini Beda Pilkada Putaran Pertama dan Kedua Menurut Ketua KPU DKI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan ada beberapa perbedaan antara kampanye di putaran pertama dan kampanye di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  DKI Jakarta. Salah satu perbedaannya adalah tidak adanya rapat umum dana pemasangan alat peraga kampanye.

"Menurut KPU pusat, yang dilarang adalah rapat umum dan alat peraga kampanye , bukan dilarang, ditiadakan. Karena kan judulnya penajaman, alat peraga kampanye di mana tajamnya. Yang Tajam tiangnya doang kan," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Sementara untuk rapat umum lantaran sifatnya pengumpulan massa yang begitu besar sehingga dipandang tidak interaktif dan tidak terkait dengan penajaman visi dan misi. "Itu semua penafsiran KPU pusat," ucapnya.

Adapun, usai penetapan surat keputusan putaran kedua, maka KPU DKI akan menetapkan masa kampanye tiga hari setelah penetapan tersebut. Rencananya,  menggelar uji publik draf surat keputusan yang jadi dasar penyelenggaraan kampanye putaran kedua, KPU akan mengeluarkan surat keputusan putaran kedua.

"Besok pagi uji publik, malamnya rapat dengan KPU RI, jadi Jumat kalau bisa dengan bentuk Surat Keputusan," harap Sumarno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement