REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kembali meringkus pelaku begal yang diduga masih bagiand dari jaringan kelompok begal asal Serang, Banten. Tersangka, berinisial UU, diciduk di Jalan raya Cadas Jati Uwung.
Menurut keterangan Wakapolres Metro Tangerang Erwin Kurniawan, UU sudah melakukan aksinya berulang-ulang. "Tindak pidana dengan kekerasan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang, (1/3).
Saat melakukan aksinya, pelaku tidak melakukannya sendiri. Menurut keterangan korban, Andy Sutrisno, dirinya tiba-tiba dipepet dua sepeda motor sebelah kiri dan kanan sehingga dirinya tak bisa bergerak dan terpaksa harus berhenti.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu tersangka yang dibonceng mengeluarkan golok dan mengancam korban sebelum mengambil kendaraanya. "Kita identifikasi kelompok begal ini adalah kelompok lokal, jumlah tersangka berjumlah 4 orang," ujar Erwin.
"Motif tersangka adalah mengambil motor korban dengan cara kekerasan mengancam korban dengan golok atau senjata tajam."
Dalam penangkapan tersangka, Erwin menjelaskan, polisi melakukan penembakan pada UU karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah dengan nomor polisi B-3863 BSU milik korban Andy Sutrisno dan Kawasaki Ninja warna hijau dengan Nomor Polisi B-3465-UBS milik korban Teuku Richard.
Tersangka dikenakan 365 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, anggota komplotan begal yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 3 orang. "Polisi masih mendalami dan terus mencari," ujar Erwin.