REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Koordinator Persidangan GNPF Nasrulloh Nasution menilai, pada sidang ke-12 Selasa (28/02), kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ahli pidana yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menerangkan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menista surah al-Maidah ayat 51 dilakukan dengan niat.
Ahli pidana, Abdul Chair Ramadhan, yang diperiksa sebagai ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa niat (mens rea) untuk menista sudah dilakukan terdakwa sebelum peristiwa di Kepulauan Seribu.
"Menurut Kajian Ahli, terdakwa sudah menyinggung surah al-Maidah 51 dalam pernyataannya di Partai Nasdem, di Balai Kota, dan dalam bukunya yang berjudul Merubah Indonesia halaman 40," kata Abdul Chair.
Nasrulloh Nasution yang turut mengikuti jalannya pemeriksaan Ahli ini mengatakan bahwa pernyataan ahli pidana ini memberikan penegasan penting tentang adanya niat untuk melakukan tindak pidana penistaan agama. Menurutnya, Ahok telah terbukti berniat melakukan penistaan surat al-Maidah 51, sehingga dakwaan jaksa sudah terbukti.
Nasrulloh mengatakan, berdasarkan kajian ahli yang dinyatakan dalam persidangan, Ahok terbukti telah berulang kali menyinggung surah al-Maidah 51 dalam pidatonya. Bahkan, Ahok dalam pidatonya mengolok-olok Surat Al Maidah 51 dengan menyatakan akan membuat Wi-Fi dengan username "Surat Al Maidah 51" dengan password-nya "kafir".
"Oleh karenanya, tepat keterangan Ahli yang mengatakan kalau Ahok memiliki niat untuk menista Agama," Nasrulloh menambahkan.
Dengan terbukti adanya niat dari Ahok untuk menista surah al-Maidah 51 maka unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Ahok sudah sempurna. Tidak bisa lagi Ahok menyangkal bahwa ia tidak berniat menista surah al-Maidah ayat 51.
"Ahok itu seorang gubernur, pernah pula jadi bupati, pendidikannya juga S2, pastilah apa yang keluar dari mulutnya itu adalah sesuatu yang disadari dan dikehendaki", ujarnya.