REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansel Mahkamah Konstitusi, Harjono menyampaikan tim panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini baru menerima tiga pendaftar calon hakim MK sejak pendaftaran dibuka pada 22 Februari lalu. Tim panitia seleksi pun masih akan menunggu para pendaftar calon hakim MK hingga masa pendaftaran ditutup.
"Sampai tanggal ini belum dicek lagi, itu baru 3 yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa nanti yang daftar, mungkin jadi satu kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yang daftar. OLeh karena itu, kita tunggu sampai tanggal 3 itu," kata Harjono di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut dia, sosialisasi pendaftaran calon hakim MK ini perlu dilakukan kembali. Sehingga semakin banyak masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran calon hakim MK akan ditutup pada 3 Maret. Sedangkan, pada tanggal 10 akan diumumkan nama calon hakim yang lolos seleksi administrasi.
Harjono menyampaikan, tahapan berikutnya setelah melewati proses administrasi yakni tes wawancara. Seleksi melalui tes wawancara ini akan digelar pada 13-16 Maret.
"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden. Presiden nanti punya waktu dari 31 sampai 7 hari untuk menetapkan hakim MK yang definitif," jelas dia.
Proses seleksi calon hakim MK ini dilakukan setelah mantan hakim Patrialis Akbar tersandung kasus dugaan korupsi.