REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan kehadiran Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab sebagai saksi ahli dalam perkara penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bukanlah kemauan yang bersangkutan.
"Tetapi karena ada permintaan penyidikan sesuai berkas perkara di atas sumpah jabatan pada MUI, kemudian MUI menugaskan kepada yang bersangkutan. Jadi tidak pada tempatnya ketika dihadapkan seolah-olah perkara pribadi antara terdakwa dengan Rizieq, terdakwa dengan FPI dan sebagainya," kata Ali.
Menurutnya, kehadiran Rizieq berdasarkan surat perkara terhadap terdakwa yang didakwa dengan pasal alternatif, yaitu pasal 156 KUHP atau pasal 156a KUHP sebagai hukum negara jadi terdakwa diduga melanggar hukum negara dan bukan untuk hal pribadi seperti halnya dalam perkara perdata antara para pihak.
Baca: Penasihat Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq
"Kemudian beberapa fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum bahwa saksi ahli pernah dihukum, tidak menghalangi yang bersangkutan menjadi ahli sebagai seorang warga negara yang dipilih karena keahliannya. Demikian pula banyak perkara yang lain. Sudah jadi narapidana pun jadi saksi bisa, jadi ini tidak mengurangi hak-hak bagi seorang anak bangsa dan warga negara menjadi ahli. Kemudian status yang bersangkutan yang menjadi tersangka juga tidak punya alasan yang bersangkutan ditolak jadi ahli," terangnya.
Ali menambahkan, sebagai pembanding dalam perkara ini, terdakwa juga sudah melalui proses menjadi tersangka. Namun, di dalam persidangan juga harus menghormati yang bersangkutan mengikuti proses pilkada.
"Kami hormati hak-hak itu sehingga sebaiknya semua menghormasti ini semua. Kami menolak apa yang disampaikan kuasa hukum. Kami harap majelis hakim juga menolak alasan dari kuasa hukum kepada yang bersangkutan tetap diperiksa sebagai ahli," kata Ali.