Selasa 28 Feb 2017 12:37 WIB

Penasihat Hukum Ahok Tolak Habib Rizieq

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab menjadi saksi pertama dalam sidang ke-11 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (28/2). Rizieq dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli agama.

Sama dengan persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok kembali menolak saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut. Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat keberatan terhadap Imam Besar FPI tersebut lantaran mereka menilai tidak objektifnya pandangan saksi ahli dalam kasus ini.

Menurut Humprey, sebagaimana diatur dalam pasal 179 ayat 1 KUHAP, setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan, artinya keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil.

"Untuk itu dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan sebelumnya diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak, memiliki sikap hidup yang tidak baik," ujar Humprey kepada Majelis Hakim di ruang persidangan, Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Kemudian, sambung Humprey, dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rizieq, dengan tegas ia menyatakan perlunya syarat-syarat terkait dengan kepribadian dari penafsir, yaitu antara lain akhlaknya yang baik, tujuannya baik serta mengamalkan kandungan Alquran.

"Tentu ini berlaku juga untuk saudara Rizieq. Kami sangat hormati dan memuliakan ulama namun berkaitan dengan kehadiran saudara Rizieq dalam persidangan ini kami akan menyampaikan alasan-alasan yang kuat agar menjadi catatan dalam persidangan ini," katanya. 

Catatat pertama, katanya, berdasarkan fakta yang ada Rizieq sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Ahok. Kedua, Rizieq pernah dijatuhi putusan hukuman penjara dua kali, yakni tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008.

Ketiga, saat ini Rizieq berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

Keempat, Rizieq pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada 25 Desember 2016. "Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ucapnya.

Kelima, Rizieq juga  merupakan Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI dan  terlibat dalam demo pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember yang menuntut Ahok untuk dipenjara. Keenam, Rizieq terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornogradi dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement