REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, paslon pejawat harus cuti jika kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan seperti mekanisme kampanye putaran pertama. Pejabat eselon I nantinya akan ditunjuk menjadi Plt gubernur jika pejawat DKI Jakarta melaksanakan cuti dalam waktu lama.
Menurut Tjahjo, pihaknya sampai saat ini masih menanti keputusan terkait teknis kampanye putaran kedua Pilkada DKI dari KPU Pusat. Dia mengungkapkan, jika kampanye dilaksanakan secara tertutup yang bentuknya berupa penajaman visi dan misi atau debat, cuti tidak perlu dilakukan.
"Tapi, jika KPU mau memutuskan ada kampanye satu bulan, misal nanti kan April satu bulan lagi, maka apapun yang menyangkut pejawat, sesuai UU mengatakan harus cuti," ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Dia mengatakan, Kemendagri tidak menyampaikan pertimbangan kepada KPU melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Namun, pihaknya tetap menanti keputusan teknis kampanye dari KPU. "Memang sekarang belum diputuskan apakah ada cuti atau tidak," kata Tjahjo.
Menurut dia, jika paslon pejawat menjalani cuti dalam waktu lama, maka akan ada Plt gubernur yang akan menggantikan untuk sementara waktu. Plt gubernur akan ditunjuk dari pejabat eselon I Kemendagri.
Berdasarkan informasi dari laman resmi KPU DKI, penetapan putaran kedua Pilkada akan dilakukan pada 4 Maret 2017. Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi daftar pemilih yang dijadwalkan pada 5 Maret hingga 19 April.
Sosialisasi pilkada berlangsung mulai 4 Maret hingga 15 April 2017. Adapun kampanye dan penajaman visi-misi paslon dijadwalkan pada 6 hingga 15 April 2017. Masa tenang akan berlangsung pada 16 hingga 18 April 2017. Pemungutan suara putaran kedua digelat pada 19 April 2017.