REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kasus penistaan agama ke-12 kembali dilanjutkan pada Selasa (28/2) besok. Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Habib Rizieq Shihab diminta agar hakim maupun jaksa tidak melakukan intimidasi.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan ultimatum agar jangan sampai terjadi intimidasi pada saat jalannya proses persidangan. Hal ini dilakukan mengingat terjadi intimidasi pada kesaksian saksi ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Kami ingatkan semua pihak agar jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan yang melanggar hukum lainnya terhadap Habib Rizieq Shihab," kata wakil ketua ACTA Herdiansyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (26/2).
Habib Rizieq, kata dia akan memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini. Saat memberikan keterangan nanti lanjutnya, jangan intimidasi yang dilakukan pihak pengacara Ahok kepada Ma'ruf Amin dalam sidang sebelumnya terjadi lagi.
"Jadi kami juga tidak ingin apa yang terjadi dengan KH Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan yaitu seolah dituduh berbohong dan digertak kembali dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab," terangnya.
Oleh karena itu, Herdiansyah menyatakan bahwa ACTA akan mengawasi proses persidangan Selasa besok. Bahkan tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum jika intimidasi tersebut benar terjadi.
"ACTA sebagai kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan penodaan agama ini akan hadir di persidangan. Kami akan langsung melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran kode etik atau bahkan pelanggaran hukum dalam persidangan," kata dia.