Ahad 26 Feb 2017 12:58 WIB

Habib Rizieq akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Ke-11 Kasus Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan dari hasil perundingan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan digelar pada Selasa (28/2).

"Direncanakan hadir dua orang. Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama. Satu lagi Abdul Choir sebagai ahli pidana. Kan kemarin majelis bilang ada lima orang lagi yang belum. Jadi Jaksa menentukan," kata Hasoloan di Jakarta, Ahad (26/2).

Menurut Hasoloan, surat pemanggilan kepada dua orang saksi tersebut sudah dikirimkan. "Kita berharap hadir. Untuk pastinya lihat Selasa, sudah dilakukan pemanggilan," ujarnya.

Perlu diketahui, Abdul Choir merupakan ahli Hukum Pidana serta anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. Sementara Habib Rizieq Shihab merupakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus salah satu bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Dalam beberapa sidang terakhir, tim penasihat hukum Ahok selalu menolak keterangan saksi ahli agama Islam yang memiliki kaitan dengan MUI. Penolakannya adalah dengan tidak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan JPU.

Alasan penolakan tim penasihat hukum Ahok karena MUI yang mengeluarkan produk sikap keagamaan terhadap ucapan Ahok yang terdapat unsur penistaan agama saat sosialisi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka pada 27 September 2016, sehingga dianggap tidak akan objektif saat memberikan keterangan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengaku belum mengetahui apakah pihak mereka akan menolak bertanya terhadap dua saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

"Saya tidak tahu, apakah akan begitu (menolak bertanya) atau tidak, karena itu kan hak dari kami, apakah hak itu akan dipergunakan atau tidak itu kan harus didiskukikan dulu sebelum hari persidangan, kita biasanya rapat," jelasnya.

Sebelumnya pada persidangan Selasa (21/2) pekan lalu.  Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, jatah JPU untuk menghadirkan saksi ahlinya hanya sisa dua kali persidangan lagi.

Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, maka persidangan perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktu lama. Usai jatahnya habis, maka, tim penasihat hukum terdakwa Ahok pun diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta dan ahli yang meringankan Ahok.

"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement