Sabtu 25 Feb 2017 07:28 WIB

Polisi Bekuk Mantan Anggota DPRD Depok Terkait Narkoba

Barang bukti narkoba, ilustrasi
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Barang bukti narkoba, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Resor Depok membekuk mantan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar Ervan Teladan terkait kasus narkoba setelah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir sebulan.

"Tersangka Ervan Teladan telah ditangkap Jumat malam (24/2) oleh Satuan Resnarkoba Polresta Depok bersama tim Buser Polresta Depok di wilayah Jatimulya Depok sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus di Polres Depok, Sabtu (25/2).

Ia mengatakan saat ini Ervan berikut sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri diamankan di Mapolresta Depok untk penyidikan lebih lanjut. Saat ini Sat Resnarkoba sedang mengejar orang yang selama ini membantu tersangka Ervan untuk melarikan diri. "Kami sdang memburu orang tersebut," tegasnya.

Sebelumnya aparat kepolisian Polresta Depok memburu anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu setelah aparat keamanan ini menggrebek rumah legislator tersebut.

"Ketika kami mendatangi dan memeriksa rumah Ervan, ia kabur melalui pintu belakang rumah," kata Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.

Putu mengatakan dari dalam rumah anggota DPRD Depok tersebut disita, dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.

Selain itu satu pipet alat hisap sabu yg ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan Bank BJB atas namanya.

Penggledahan dilakukan pada Sabtu (4/2) Februari 2017 pukul 23.30 WIB dengan alamat Jalan H Sulaiman RT 03/05 Keluarahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. Polisi mendapat informasi dari warga bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan selanjutnya aparat kepolisian melakukan observasi di lokasi tersebut.

Ketika itu lanjutnya petugas mendapati pemilik rumah Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumahnya, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan, setelah Siti keluar dari rumah Ervan, selanjutnya petugas menghentikan dan memeriksa Siti yang kemudian mengakui bahwa ia baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada politisi partai Golkar itu.

Dari lokasi polisi menangkap Siti dan menyita barang bukti empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi sabu dengan berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan satu unit telpon genggam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement