REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Mantan wakil ketua DPRD Banten dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Banten, Jayeng Rana, dituntut 15 bulan penjara oleh JPU Kejati Banten dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di PN Serang. Selain Jayeng, terdakwa lainnya, Mulyadi dan anggota Polda Banten, Bripka Eko Purwanto, dituntut hukuman yang sama.
Kedua tersangka, Jayeng dan Mulyadi dinilai melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang memberatkan Jayeng dan Mulyadi karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Terdakwa (Jayeng) tidak mendukung program pemerintah," kata JPU Kejati Banten, Suharto saat membacakan dakwaannya, Kamis (3/9).
Namun, pengakuan mereka atas perbuatannya serta mengikuti rehabilitasi di Mandalawangi dan Badan narkotika Nasional (BNN) Banten dianggap menjadi hal-hal yang meringankan para tersangka.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan menjalani terapi rehabilitasi dibuktikan dengan berita acara dari BNN dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Bripka Eko telah mencoreng institusi Polri. Sama seperti Jayeng, yang meringankan Eko adalah karena dia mengakui perbuatannya.
Penasihat Hukum Jayeng dan Mulyadi, Shanty Wildaniah, mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan. “Yah tentu kita keberatan karena kita ketahui semua, kalau Pak Jayeng menggunakan narkoba itu disebabkan oleh rasa sakit yang diderita pascakecelakaan. Kita akan siapkan nota pembelaan,” kata Shanty.