REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Polisi dan TNI membongkar sejumlah bangunan yang berada di garis sempadan pantai di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Sekitar 400 personel diterjunkan oleh tim gabungan dalam penertiban ini.
Wakil Bupati Lombok Utara Sarifudin mengatakan, pembongkaran ditujukan untuk seluruh bangunan yang berada di garis sempadan pantai, tanpa terkecuali.
"Kita sudah berikan waktu untuk menandatangani surat pernyataan sanggup membongkar sendiri sampai hari kemarin. Kalau tidak mengindahkan, maka hari ini kita turun dan tertibkan," kata dia di Gili Trawangan, Lombok Utara, Jumat (24/2).
Berdasarkan aturan yang ada, jarak antara bangunan dengan garis sempadan pantai sekurangnya berjarak 35 meter. Pemkab Lombok Utara mengambil jalan raya sebagai patokan untuk batas maksimal pendirian bangunan atau sekitar 35 meter.
"Ini kan bebas milik rakyat tidak boleh diambil, enak saja, ini kan namanya tanah negara," ungkap dia.
Dia menjelaskan maraknya bangunan liar di bibir pantai membuat akses publik terhalang untuk menikmati indahnya Gili Trawangann
"Rencananya sampai 20 hari, sebelum 20 hari saya harap sudah tuntas, karena sudah banyak yang bongkar sendiri, ini kita bongkar yang belum dibongkar," lanjut dia.
Sarifudin menambahkan Pemkab Lombok Utara tak serta merta dalam melakukan penertiban, melainkan sudah sejak jauh hari memberikan sosialisasi.
"Hampir tiga tahun kita persiapkan, enam bulan kemarin kita sudah sampaikan sosialisasi dengan masyarakat, tiga bulan terakhir intens sampai sekarang," paparnya.
Dia melanjutkan, dari 164 bangunan yang berada di garis sempadan pantai, 100 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemilik usaha. Sisanya sedang dalam proses pembongkaran. Ia tidak khawatir jika proses penertiban akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan ke Gili Trawangan.
"Tidak akan dengan adanya penertiban ini tamu akan pergi, mereka enjoy dan justru yang menganjurkan ke pemerintah adalah mereka agar Gili Trawangan lebih indah," katanya menambahkan.