Jumat 24 Feb 2017 15:47 WIB

Sindikat Pembobol Mesin ATM Dicokok Polisi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Seorang petugas melakukan identifikasi di tempat kejadian kasus pembobolan mesin ATM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar menangkap dua orang pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri. Kedua pelaku yakni Ruslan Kamaludin (37 tahun) warga Kalasan, Sleman dan Evan Pri (36 tahun) Kasihan, Bantul.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku merupakan anggota dari sindikat pembobol mesin ATM asal Lampung.

"Mereka itu kelompok dari Lampung, modusnya unik datang ke Jogja menikah di Jogja dan mengundang anggota lainnya untuk melakukan pembobolan ATM, mereka menyasar Jogja, Jateng, dan Jatim," tutur Ade saat dikonfirmasi Republika pada Jum'at (24/2) siang.

Polisi juga masih memburu rekan kedua pelaku berinisial A yang ikut membantu dalam proses kejahatan tersebut. Ade menjelaskan kedua pelaku mempunyai jaringan dengan sindikat pembobol mesin ATM lainnya di pulau Jawa.

Untuk modus operandinya, jelas Ade, pada pagi hari pelaku menempelkan sebuah alat khusus pada lubang mesin kartu ATM, dengan tujuan agar kartu ATM milik nasabah tak dapat digunakan di mesin ATM tersebut.

Pelaku juga menempelkan selembar kertas di dalam ruang ATM bertuliskan nomor telepon. Ini dimaksudkan agar nasabah yang mengalami masalah dengan kartu ATM menghubungi nomor itu untuk diberikan saran lanjutan.

"Ketiga orang ini punya perannya masing-masing,  orang pertama bertugas menempelkan alat di mesin ATM, saat nasabah tak bisa bertransaksi datang orang kedua yang menyamar sebagai keamanan dan berusaha membantu. Saat lengah, dengan cepat pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lainnya. Korban lalu disarankan telepon, tapi sama saja yang mengarahkan itu pelaku lainnya," tuturnya

Pelaku ditangkap setelah polisi berhasil mendapatkan identitas dan mengenali wajah pelaku melalaui CCTV.

Para pelaku pun telah menjalankan aksinya di 20 mesin ATM dari berbagai bank di berbagai wilayah.

Ade menjelaskan pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu Polres Karanganyar telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menangkap satu pelaku lainnya dan mengungkap jaringan pembobol ATM khususnya di Jateng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement