REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) sedang mempelajari laporan mengenai vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Bupati nonaktif Kabupaten Rokan Hulu, Suparman dalam kasus tindak pidana korupsi pembahasan APBDP provinsi Riau 2014 dan 2015. "Untuk kasus yang dimaksud, KY melalui penghubungnya yang di Riau telah memantau proses persidangan tersebut mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin (23/2)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi, Jumat (24/2).
Dia menambahkan, dengan adanya pemantauan tersebut, KY akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung lebih dulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan. Pada Kami (23/2), majelis hakim pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko memvonis bebas Suparman yang merupakan politisi asal Partai Golkar dan menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun mundur dari karena mengikuti pilkada Rokan Hulu.
Padahal jaksa penuntut umum KPK menuntut 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai menerima suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota dewan periode 2009-2014. Atas vonis bebas Suparman tersebut, KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA.
Rinaldi diketahui juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Zubiarsyah dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Suwandi Idris dalam kasus korupsi Pelabuhan Dorak.
Rinaldi pada 8 Februari 2017menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Selain itu, Rinaldi Triandiko juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016.