REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta masih melakukan kajian bersama KPU RI dan Kemendagri, terkait cuti kampanye pejawat di Pilkada DKI putaran kedua. Menurut Ketua KPUD DKI, Sumarno, bila terdapat kampanye di putaran kedua, maka pejawat diwajibkan mengambil cuti.
Sumarno beralasan, selama berjalannya kampanye sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh terikat dengan jabatannya untuk menghindari penyalahgunaan posisi jabatan. "Masih dilakukan kajian (cuti kampanye pejawat). Prinsipnya gini, kalau ada kampanye berarti harus cuti. Nanti akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Belum diputuskan. Masih dalam rancangan," kata Sumarno di Jakarta, Kamis (23/2).
Sesuai dengan UU No 10 Pasal 70 ayat 3 huruf a, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, salah satunya yang terdapat pada huruf a, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Yang jelas, sambung Sumarno, sebagai penyelenggara di tingkat provinsi, KPUD DKI tetap harus mengikuti regulator KPU RI. "Kemudian ada Kemendagri yang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana pemerintahan sipil negara," jelasnya.