REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kasus Undang-Undang Yayasan Keadilan untuk Semua. Anehnya, hingga saat ini Adnin belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari kepolisian.
"Saya belum terima suratnya, saya hanya dengar dari media," kata Adnin melalui pesan singkat kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (23/2).
Kuasa hukum Adnin, Abdullah Alkatiri menambahkan, dia tidak dapat berkomentar banyak perihal penetapan tersangka tersebut. Yang jelas kata dia, info awal didapatkan justru dari media.
Akan tetapi lanjutnya, bila penetapan tersangka berkaitan dengan rekening milik yayasan yang dipinjamkan untuk gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) maka itu salah alamat. Karena peminjaman rekening tersebut sudah berdasarkan mekanisme. "Mekanisme terkait yayasan sudah kami laksanakan," kata dia.
Kendati pun, awalnya terang Alkatiri kesempatan peminjaman rekening karena kedekatan antara Bachtiar Nasir dan Adnin. Namun kedekatan tersebut bukan semata-mata melalaikan mekanisme peminjaman rekening.
(Baca Juga: Hidayat: Dana Kepentingan Teman Ahok Kok tidak Diusut?)
Dia mengatakan tentu saja ada persetujuan terlebih dahulu dari pengurus yayasan yang lain. Ditambah lagi, yayasan ini juga bergerak di bidang keagamaan dan ada program yayasan juga yang bergerak untuk mengelola dana infak atau sedekah.
"Kebetulan yayasan ini dibentuk untuk sosial keagaman, bahkan satu hal untuk mengelola infak sedekah sumbangan dan sebagainya. Jadi tidak ada yang dilanggar," terang Alkatiri.
Sebelumnya masih kata Alkatiri, yayasan ini sudah memberikan sumbangan ke mana-mana. Misalnya kepada pengungsi Rohingya dan pengungsi di Suriah. "Bukan yang perang ya. Korban-korban di daerah Syam ini," ungkapnya.
Sedangkan terkait pasal yang disangkakan, dia menyebutkan perihal UU yayasan Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi jika ada pengurus mengalihkan harta atau aset yayasan pada orang-orang itu yang tidak boleh. Sedangkan uang tersebut, kata dia, bukanlah milih yayasan tapi milik umat.
"Pasal yang dikenakan itu jika ada pengurus mengalihkan harta atau aset pada orang-orang itu. Itu enggak boleh. Tapi milik yayasan sendiri. Tapi ini kan bukan milik yayasan uangnya. Milik umat," kata dia.
Hingga saat ini masih belum diketahui kapan tepatnya penetapan status tersangka tersebut dilakukan. Yang jelas kabar status tersangka ini muncul begitu saja dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melakukan rapat dengan komisi III DPR RI, pada Rabu (22/2) kemarin.