Kamis 23 Feb 2017 22:19 WIB

Pasutri di Malang Kompak Curi Motor

Rep: Christiyaningsih/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sepasang suami istri di Kota Malang bersekongkol melakukan pencurian motor. Dua tersangka yakni Cipung (31) dan istrinya yang bernama Riska (23) diciduk aparat kepolisian karena telah mencuri dan menjual motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, dalam aksinya Cipung bertugas sebagai eksekutor pencurian motor.

"Motor yang jadi sasaran adalah motor yang terparkir di pusat perbelanjaan di seberang Alun-Alun Kota Malang," kata Heru pada Kamis (23/2) di Malang.

Modus yang digunakan dalam aksi yaitu dengan menggunakan kunci motor palsu. Setelah membawa kabur motor, ia meminta sang istri menjualnya.

Riska kemudian menawarkan motor berplat nomor N 2371 BBB itu melalui situs jual beli online. "Tersangka Riska mengaku menjual motor karena disuruh suaminya," tambah Heru.

Motif pasangan muda ini mencuri motor, lanjut Heru, karena ingin mendapatkan uang dengan cepat. Dari hasil penjualan motor, pasutri yang tinggal di Jalan Sawunggaling Sawojajar ini mengantongi uang jutaan rupiah.

Heru menjelaskan, tersangka yang pertama kali diringkus oleh polisi adalah Riska. Berdasarkan keterangan dari Riska, polisi kemudian membekuk suaminya. Akibat perbuatan tersebut, keduanya harus meringkuk di balik sel.

Polisi menjerat sepasang suami istri ini dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya kini menghadapi ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement