Kamis 23 Feb 2017 21:39 WIB

KPK akan Kasasi Vonis Bebas Suparman

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Bupati Rokan Hulu Suparman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada September 2016.
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Bupati Rokan Hulu Suparman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada September 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman. Vonis bebas ini terkait kasus suap pengesahan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau TA 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Suparman lantaran yakin Suparman ikut menerima hadiah dari Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, yang telah divonis bersalah. Berbagai argumentasi dan fakta untuk kasus Suparman ini akan diperkuat KPK dan akan disampaikan pada tingkat kasasi di MA.

"Karena perkara ini bukan perkara yang berdiri sendiri namun sudah diproses sebelumnya pada beberapa tahun lalu, tentu saja ini putusan yang mengecewakan bagi kita dan kita akan upayakan hukum selanjutnya," tutur dia di kantor KPK, Kamis (23/2). Menurut Febri, keterlibatan Suparman sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Kirjauhari sendiri adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan sejak Desember 2015 lalu, dalam kasus suap yang sama.  Dalam fakta persidangannya, Kirjauhari disebutkan menerima hadiah atau janji dari gubernur terkait pengesahan RAPBD, bersama dengan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan Suparman.

"Artinya kami menemukan ada sejumah kejanggalan diputusan tersebut, yang akan kami argumentasikan lebih lanjut dalam upaya hukum kasasi di MA," kata Febri. KPK berharap sidang kasasi di MA akan memperhatikan pertimbangan hakim di persidangan sebelumnya secara lebih rinci. Juga, fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan untuk kasus yang sama, dengan terdakwa yang lain.

Pada Kamis (23/2) ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Riau. Namun, terhadap terdakwa yang lain di kasus yang sama, Johar Firdaus, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko ini memvonis penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement