REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka dugaan upaya makar Firza Husein pada Rabu (22/2). Penyidik mempunyai pertimbangan subyektif mengabulkan penahanan Firza Husein.
"Kemarin (Rabu) sore sudah kita tangguhkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/2).
Argo mengatakan Firza telah keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Argo mengungkapkan penyidik kepolisian telah memeriksa Firza sehingga mempertimbangkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
Penyidik menurut Argo memiliki pertimbangkan subyektif untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan tidak mencekal ke luar negeri. Salah satu alasan lainnya, polisi menimbang kondisi kesehatan Firza yang dijadikan pertimbangan penangguhan penahanan.
"Penangguhan yang jamin keluarganya dan wajib lapor," ujar Argo.
Penyidik kepolisian menahan tersangka dugaan upaya makar itu selama 20 hari kemudian diperpanjang 20 hari pada Senin (20/2).