Kamis 23 Feb 2017 08:28 WIB

Patrialis Sebut Kasusnya tak Libatkan Hakim Lain

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menggiring mantan Hakim MK Patrialis Akbar (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan perdana di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi yang kini ditahan KPK, Patrialis Akbar, mengungkapkan kasus suap perkara uji materi yang menjeratnya itu tidak melibatkan hakim konstitusi yang lain. Dia meyakini hakim konstitusi adalah orang-orang terbaik.

"Insya Allah enggak ada. MK itu clear, enggak ada, sahabat saya. Hakim-hakim MK Insya Allah kita semua baik-baik. Semua hakim MK baik-baik, bagus-bagus," tutur dia usai diperiksa kedua kali di kantor KPK, Rabu (22/2).

Pada kesempatan itu, Patrialis berharap di balik kasus suap yang menimpanya ini terdapat kemuliaan dan menaikan derajatnya di mata Allah SWT. "Saya hanya berdoa semoga di belakang ini ada kemuliaan dan Insya Allah, Allah akan mengangkat derajat kita. Terimakasih," ujar dia. 

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pemeriksaan terhadap Patrialis itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.

Di antaranya, hubungan antara Patrialis dengan Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Juga, untuk mengklarifikasi pertemuan-pertemuan yang dihadiri Patrialis dan tersangka lain. 

"Pada pemeriksaan ini ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik, hubungan antara PAK (Patrialis) dengan KM (Kamaludin), PAK dengan BHR (Basuki) dan NGF (Ng Fenny) dan juga diklirifikasi sejumlah yang dihadiri oleh PAK dengan tersangka lain," tutur dia. 

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dari total 11 orang yang diamankan dalam kasus suap terkait perkara uji materi di MK. Mereka adalah Patrialis, Basuki Hariman, Ng Fenny, dan Kamaludin. Patrialis adalah penerima suap, Basuki pemberi suap, Ng Fenny adalah sekretaris dari Basuki, dan Kamaludin adalah pihak swasta yang menjadi perantara antara Patrialis dan Basuki. 

KPK mengamankan tiga hal, yaitu dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129. Basuki memberikan janji atau hadiah kepada Patrialis terkait permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan dan peternakan.

Patrialis dijanjikan menerima 200 ribu dolar Singapura oleh Basuki. Total dana tersebut tidak diberikan secara langsung. Patrialis telah menerima uang itu dalam tiga kali tahapan. Di tahap ketiga, Patrialis menerima uang 20 ribu dolar Amerika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement