Rabu 22 Feb 2017 19:51 WIB

Mendagri: Pengangkatan Plt Gubernur DKI Tunggu KPUD

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkap hingga saat ini pihaknya belum menyiapkan nama pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali harus cuti dalam kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Menurutnya, penunjukkan Plt Gubernur DKI Jakarta dilakukannya setelah menunggu pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU DKI pada 27 Februari mendatang.

"Itu tunggu KPU (KPUD) dulu, KPU (KPUD) bagaimana. Jadi soal kampanye memasuki pilkada tahap kedua tunggu KPU (KPUD) dulu," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Hal sama diungkapkan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono. Ia mengungkap keputusan administratif menunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, disesuaikan dengan aturan KPU.

"Posisi cuti itu KPUD yang menetukan, KPU Jakarta dalam hal ini. Kapan jadwal kampanyenya dan gimanan teknik kampanyenya," ujar Sumarsono.

Karenanya, ia belum bisa menentukan kapan ditunjuk Plt Gubernur DKI jika KPU DKI belum menentukan jadwal kampanye putaran kedua. Apalagi, hingga saat ini juga, belum ada keputusan resmi KPU DKI hasil Pilkada putaran pertama.

"Itu belum jelas, Karena kita harus menunggu kapan. KPUD putuskan dulu, KPUD Jakarta bisa putuskan kalau sudah ada pengumuman pemenang, tidak ada sengketa, baru putusan jadwal. Dari jadwal kita lihat cutinya kapan, baru kita buat keputusan administratifnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement