REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menurunkan bendera Kanada yang berkibar di salah satu cottage di Gili Trawangan. Penurunan bendera dilakukan pada Senin (20/2) lalu.
Ketua Tim Penertiban Hermanto mengatakan, awalnya rombongan Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar sedang meninjau pembongkaran bangunan milik Villa Ombak yang ditengarai melanggar aturan karena berada dekat garis pantai. "Nah saat keliling Trawangan, ada satu cotagge yang pasang bendera Kanada," ujar dia, Selasa (21/2).
Pria yang juga menjabat sebagai Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara menerangkan, bendera Kanada berada di depan pintu masuk cottage dan bersanding dengan bendera Indonesia.
"Pak Bupati langsung menegur dan suruh turunkan. Akhirnya bendera Kanada diturunkan, dan benderanya kami bawa," ungkapnya.
Bupati Lombok Utara, kata dia, langsung menegur pemilik cottage dan mengingatkan dengan tegas bahwa ini adalah wilayah NKRI. Pemkab Lombok Utara memang sedang gencar menertibkan bangunan yang berada di garis pantai di Gili Trawangan dan memberi tenggat waktu hingga Jumat (24/2).
Sedikitnya ada 143 pemilik usaha yang melanggar aturan, di mana bangunan miliknya dianggap menutup akses publik ke pantai. Selain itu, rata-rata pemilik usaha yang mendirikan bangunan di bibir pantai diketahui tidak memiliki izin.
Hermanto itu menjelaskan sesuai Perda RTRW KLU tahun 2016, batas yang ditolelir untuk bangunan, minimal 30 meter dari garis pantai. Sedangkan kenyataannya banyak bangunan yang hanya berjarak lima meter dari garis pantai.
Pemkab Lombok Utara sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan lalu agar pemilik bangunan membongkar sendiri. "Jika tidak (dibongkar), maka 24 Februari akan dibongkar oleh tim gabungan dari unsur Pol PP, Pemkab Lombok Utara, Polisi, dan TNI," ucap dia. Hermanto menyampaikan 100 dari 143 pemilik usaha menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya.